UU
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 27
BAB 3 — LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas LPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bagian Kesatu Syarat Pemberian Perlindungan dan Bantuan
