UU
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 15
BAB 3 — LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
(1) Masa jabatan anggota LPSK adalah 5 (lima) tahun.
(2)Setelah berakhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota LPSK dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
