UU
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 14
BAB 3 — LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Anggota LPSK terdiri atas 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur profesional yang mempunyai pengalaman di bidang pemajuan, pemenuhan, perlindungan, penegakan hukum dan hak asasi manusia, kepolisian, kejaksaan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, akademisi, advokat, atau lembaga swadaya masyarakat.
