UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 7
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari :
- Belanja pegawai;
- Belanja barang;
- Belanja modal;
- Pembayaran bunga utang;
- Subsidi;
- Belanja hibah;
- Bantuan sosial;
- Belanja lain-lain.
(2) Rincian anggaran belanja pemerintah pusat tahun anggaran
2006 menurut organisasi/bagian anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menurut fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini selambat-lambatnya tanggal 30 November 2005.
