Pasal 6
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas: a.Belanja pemerintah pusat menurut organisasi; b.Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; c.Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp427.598.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp427.598.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah).
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp427.598.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah).
(5) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat
menurut unit organisasi/bagian anggaran dan menurut program/kegiatan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
