Pasal 4
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari:
- Penerimaan sumber daya alam;
b.Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara;
- Penerimaan negara bukan pajak lainnya.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp151.641.605.700.000,00 (seratus lima puluh satu triliun enam ratus empat puluh satu miliar enam ratus lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp23.278.000.000.000,00 (dua puluh tiga triliun dua ratus tujuh puluh delapan miliar rupiah).
(4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp30.372.670.462.000,00 (tiga puluh triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah).
(5) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran
2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 5 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
