Pasal 3
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2 ayat (2) terdiri dari:
Pajak dalam negeri;
Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp399.321.660.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan triliun tiga ratus dua puluh satu miliar enam ratus enam puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp16.991.500.000.000,00 (enam belas triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar lima ratus juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2006
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
