UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 87
BAB 10 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan
sistem manajemen perusahaan.
(2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pengupahan
