UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 86
BAB 10 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
- keselamatan dan kesehatan kerja;
- moral dan kesusilaan; dan
- perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilainilai agama.
(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya
14 of 32 3/5/2010 1:19 AM
www.djpp.depkumham.go.idUU 13-2003 file:///D:/My%20AutoRun%20Projects/PUU%2000-07/2003/UU%2...
keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
