UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 64
BAB 9 — HUBUNGAN KERJA
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia-an jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
