UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 63
BAB 9 — HUBUNGAN KERJA
(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan
bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
(2) Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang kurangnya memuat keterangan:
- nama dan alamat pekerja/buruh;
- tanggal mulai bekerja;
- jenis pekerjaan; dan
- besarnya upah.
