UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 55
BAB 9 — HUBUNGAN KERJA
Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
BAB 9 — HUBUNGAN KERJA
Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.