UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 54
BAB 9 — HUBUNGAN KERJA
(1) Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurangkurangnya memuat:
- nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
- nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
- jabatan atau jenis pekerjaan;
- tempat pekerjaan;
- besarnya upah dan cara pembayarannya;
- syaratsyarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
- mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
- tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
- tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
(2) Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan f, tidak boleh bertentangan dengan
peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurangkurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai
kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masingmasing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
