UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 27
BAB 5 — PELATIHAN KERJA
(1) Menteri dapat mewajibkan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan program pemagangan.
(2) Dalam menetapkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri harus memperhatikan kepentingan
perusahaan, masyarakat, dan negara.
