UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 26
BAB 5 — PELATIHAN KERJA
(1) Penyelenggaraan pemagangan di luar wilayah Indonesia harus mem-perhatikan:
- harkat dan martabat bangsa Indonesia;
- penguasaan kompetensi yang lebih tinggi; dan
- perlindungan dan kesejahteraan peserta pemagangan, termasuk melaksanakan ibadahnya.
(2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan pelaksanaan pemagangan di luar wilayah Indonesia apabila di
dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
