UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 135
BAB 10 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
Pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dalam mewujudkan hubungan industrial merupakan tanggung jawab pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Bagian Kedelapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Paragraf 1 Perselisihan Hubungan Industrial
