UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 134
BAB 10 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
Dalam mewujudkan pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha, pemerintah wajib melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
