UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 126
BAB 10 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
(1) Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian
kerja bersama.
(2) Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberita-hukan isi perjanjian kerja bersama atau perubahannya
kepada seluruh pekerja/buruh.
(3) Pengusaha harus mencetak dan membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada setiap pekerja/buruh atas biaya
perusahaan.
