UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 125
BAB 10 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
Dalam hal kedua belah pihak sepakat mengadakan perubahan perjanjian kerja bersama, maka perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
