UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 44
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan mengenai perkeretaapian dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
