UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 43
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Terhadap setiap kecelakaan kereta api harus dilakukan penelitian
sebab-sebabnya.
(2) Penelitian kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dilaksanakan oleh Panitia yang pembentukan, susunan dan tugas-tugasnya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
