Pasal 36
(1) Selain Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri
Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang perkeretaapian, dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perkeretaapian.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang
untuk:
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan, pengaduan atau keterangan tentang adanya tindak pidana;
memanggil dan memeriksa saksi dan/atau tersangka;
melakukan penggeledahan, penyegelan dan/atau penyitaan alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana;
melakukan pemeriksaan tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
meminta keterangan kepada saksi-saksi dan mengumpulkan
PRESIDEN
barang bukti dari orang dan/atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana;
membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana.
(3) Pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
