UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 35
(1) Penderita cacat dan/atau orang sakit berhak memperoleh
pelayanan berupa perlakuan khusus dalam bidang angkutan kereta api.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PENYIDIKAN
