UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 15
BAB 5 — PRASARANA DAN SARANA
(1) Perlintasan antara jalur kereta api dengan jalan dibuat dengan
prinsip tidak sebidang.
(2) Pengecualian terhadap prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), hanya dimungkinkan dengan tetap mempertimbangkan
keselamatan dan kelancaran, baik perjalanan kereta api maupun lalu lintas di jalan.
(3) Ketentuan mengenai perpotongan dan pengecualiannya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
