UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 14
BAB 5 — PRASARANA DAN SARANA
(1) Dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul
dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi serta menempatkan barang pada jalur kereta api baik yang dapat mengganggu pandangan bebas, maupun dapat membahayakan keselamatan kereta api.
PRESIDEN
(2) Ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
