UU
KABUPATEN BANTUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Ibbupaten Bantul mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sleman dan Kota Yogralarta;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
c sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kulon Progo.
(2) Penegasan . . .
SK No 208657 A
if rIrFTirtrN
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bantul sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
