KABUPATEN BANTUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Daerah Istimewa Yoryakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20l2 ter^tang Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta.
Kabupaten . . .
SK No207584A
E?ETI-IT;ln
- Kabupaten Bantul adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yoryakarta yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun l95l tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 195O Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo.
- Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bantul.
Pasal 1O
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No207589A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETAzuS NEGARA
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ri Bidang Perundang-undangan dan trasi Hukum,
Djaman
SK No 208606 A
EEtrEIEtrN
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bantul berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ l0l).
KARAKTEzuSTIK KABUPATEN BANTUL
Pasal 3
Kabupaten Bantul terdiri atas 17 (tqjuh belas) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Srandakan;
Kecamatan Sanden;
Kecamatan . . .
SK No 207585 A
- Kecamatan Kretek;
- Kecamatan Pundong;
- KecamatanBambanglipuro;
- Kecamatan Pandak;
- Kecamatan Pajangan;
- Kecamatan Bantul;
- Kecamatan Jetis;
- Kecamatan Imogiri;
- Kecamatan Dlingo;
- KecamatanBanguntapan;
- Kecamatan Pleret;
- Kecamatan Piyungan;
- Kecamatan Sewon;
- Kecamatan Kasihan; dan
- Kecamatan Sedayu.
Pasal 4
(1) Ibbupaten Bantul mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sleman dan Kota Yogralarta;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
c sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kulon Progo.
(2) Penegasan . . .
SK No 208657 A
if rIrFTirtrN
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bantul sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Bantul berkedudukan di Kecamatan Bantul.
Pasal 6
Kabupaten Bantul memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geogralis utama dataran rendah berupa pantai dan laut, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, serta daerah aliran sungai;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, dan kehutanan, potensi sumber daya air berupa sungai, serta potensi industri kreatif dan pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas mayoritas suku Jawa, bahasa, seni, situs cagar budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter adat istiadat masyarakat Kabupaten Bantul.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8...
SK No 207588 A
EEtrEIEtrN
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/101), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bantul dalam Undang- Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yoryakarta merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggarEran pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Bantul diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Bantul di Daerah Istimewa Yoryakarta;
- bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun l95O Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yoryakarta, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yograkarta;
. . .
SK No 208605 A
RErJITBLIK THDONESIA -2 Mengingat 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 2L, dan
Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20l2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
Dengan Persetqiuan Bersama
DEWAN PERWAKII.AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
