UU
KOTA YOGYAKARTA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
(1) Kota Yoryakarta mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sleman;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bantul;
sebelah . . .
SK No207577A
(-rfirfIrtilIlffi
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bantul; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bantul.
(2) Penegasan batas daerah Kota Yoryakarta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
