UU
TINDAK PIDANA
Pasal 87
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pendanaan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk digunakan untuk visum dan layanan kesehatan yang diperlukan Korban.
