UU
TINDAK PIDANA
Pasal 86
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Partisipasi Keluarga dalam Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diwujudkan dengan:
a. menguatkan edukasi dalam Keluarga, baik aspek moral, etika, agama, maupun budaya; b. membangun komunikasi yang berkualitas antaranggota Keluarga; c. membangun ikatan emosional antaranggota Keluarga; d. menguatkan peran ayah, ibu, dan seluruh anggota Keluarga sehingga terbangun karakter pelindung; e. menjaga dan mencegah anggota Keluarga dari pengaruh pornografi dan akses terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi; dan f. menjaga anggota Keluarga dari pengaruh negatif lingkungan dan pergaulan bebas.
