UU
TINDAK PIDANA
Pasal 53
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" adalah dengan mempertimbangkan kesehatan, keamanan, dan/atau keselamatan Saksi dan/ atau Korban. Yang dimaksud dengan "tempat lain" misalnya ada-lah nrmah sakit atau rumah aman.
