UU
TINDAK PIDANA
Pasal 52
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Dalam hal Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah Anak, penyidik dapat melakukan perekaman elektronik atau pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual, dengan persetujuan atau tanpa persetujuan orang tua atau walinya, dan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak.
