UU
TINDAK PIDANA
Pasal 38
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Restitusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Restitusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.