UU
TINDAK PIDANA
Pasal 37
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Jika orang tua atau wali pelaku tidak memiliki harta yang cukup, Restitusi terhadap Korban dilakukan sesuai dengan Undang-Undang ini.
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Jika orang tua atau wali pelaku tidak memiliki harta yang cukup, Restitusi terhadap Korban dilakukan sesuai dengan Undang-Undang ini.