UU
TINDAK PIDANA
Pasal 31
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib memberitahukan hak atas Restitusi kepada Korban dan LPSK. (2) Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara
diperiksa. (3) Penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai jaminan Restitusi dengan izin pengadilan negeri setempat. (4) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan hak pihak ketiga yang beriktikad baik.
