UU
TINDAK PIDANA
Pasal 30
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berhak mendapatkan Restitusi dan layanan Pemulihan. (2) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; b. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual; c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau d. ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
