Pasal 46
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal47 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 20t9. Agar
FRES IDENI
REPUBLIK II\DONESII\
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 223
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan -undangan, (
wati Lestari
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2018
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2019
I. UMUM APBN Tahun Anggaran 2Ol9 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 20l9 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2Ol9 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. APBN Tahun Anggaran 2Ol9 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan perkembangan internasional dan domestik terkini, kinerja APBN tahun 2Ot7, serta berbagai langkah antisipatif yang telah ditempuh di tahun 2018, maupun rencana kebijakan yang akan dilaksanakan di tahun 2019. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2Ol9 diperkirakan mencapai sekitar 5,3o/o (lima koma tiga persen). Penetapan target ini memperhatikan perkembangan terkini beberapa faktor eksternal dan internal. Dari sisi eksternal, beberapa risiko yang akan dihadapi antara lain imbas kebijakan moneter Amerika Serikat, kebijakan proteksi dagang dan peningkatan harga komoditas internasional. Dari sisi internal, pertumbuhan ekonomi diharapkan akan ditopang oleh meningkatnya konsumsi masyarakat, peningkatan kinerja investasi sektor swasta dan Pemerintah serta perbaikan kinerja ekspor. Berbagai bauran kebijakan yang telah dan akan dilakukan diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi makro dalam jangka pendek, menengah maupun panjang. Upaya . . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Upaya menjaga stabilitas ekonomi makro akan ditempuh dengan memperluas berbagai kebijakan di sisi fiskal, moneter, sektor keuangan, serta sektor riil. Dengan stabilitas ekonomi makro yang terjaga, i) rata-rata nilai tukar rupiah pada tahun 2OI9 akan stabil pada kisaran Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per satu dolar Amerika Serikat; ii) laju inflasi diperkirakan dapat dikendalikan pada tingkat 3,5o/o (tiga koma lima persen); dan iii) rata-rata suku bunga Surat Perbendaharaan Negara 3 (tiga) bulan 5,3o/o (lima koma tiga persen). Mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global, Pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan terus melakukan mitigasi terhadap berbagai potensi risiko yang akan berdampak terhadap stabilitas perekonomian secara menyeluruh. Sejalan dengan tren kenaikan harga komoditas dunia, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price-ICP) di pasar internasional dalam tahun 2Ol9 diperkirakan akan berada pada kisaran USD70 (tu:uh puluh dolar Amerika Serikat) per barel. Sementara itu, lifiing minyak mentah diperkirakan mencapai 775.OOO (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu) barel per hari, sedangkan lifiing gas diperkirakan mencapai 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu) barel setara minyak per hari. Strategi pelaksanaan pembangurran Indonesia didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2OO5-2O25. Pelaksanaan strategi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dibagi ke dalam empat tahap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang tiap- tiap tahap memuat rencana dan strategi pembangunan untuk lima tahun yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah. Tahun 20l9 merupakan tahun kelima dalam agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahap ke-3. Berciasarkan pelaksanaan, pencapaian, dan sebagai kelanjutan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahap ke-l (2005-2009) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ke-2 (2OLO-2O14), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ke-3 (2015-2019) yang ditujukan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis sumber daya alam yang tersedia, sumber daya manusia yang berkualitas serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi. Upaya pencapaian tujuan-tujuan tersebut akan diimplementasikan melalui pencapaian sasaran pembangunan di tiap tahun dengan fokus yang berbeda, sesuai dengan tantangan dan kondisi yang ada. Fokus kegiatan tersebut diterjemahkan dalarn Rencana Kerja Pemerintah di tiap- tiap tahun. Sembilan . . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Sembilan agenda (Nawa Cita) merupakan rangkuman program- program yang tertuang dalam visi-misi Presiden/Wakil Presiden yang dijabarkan dalam strategi pembangunan yang digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2Ol5-2O19 yang terdiri atas empat bagian utama, yaitu:
- Norma Pembangunan;
- Tiga Dimensi Pembangunan;
- Kondisi Perlu, agar pembangunan dapat berlangsung; dan
- Program-Program Quick Wins. Tiga dimensi pembangunan dan Kondisi Perlu dari strategi pembangunan memuat sektor-sektor yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2Ol5-2O19 yang selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2Ol9 berikut ini. Pertama, Dimensi Pembangunan Manusia merupakan penjabaran agenda pembangunan nasional yang tercantum dalam Nawa Cita, meliputi antara lain peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, melakukan revolusi karakter bangsa, memperteguh kebhinekaan, dan memperkuat restorasi sosial Indonesia. Prioritasnya adalah sektor pendidikan dengan melaksanakan Program Indonesia Pintar, sektor kesehatan dengan melaksanakan Program Indonesia Sehat, perumahan ralgrat, nrelaksanakan revolusi karakter bangsa, memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia, dan melaksanakan revolusi mental. Kedua, program-program pembangunan dalam Dimensi Pembangunan Sektor Unggulan merupakan penjabaran dari Nawa Cita yang menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara meningkatkan produktivitas ralryat dan daya saing di pasar internasional, dan mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Frioritas pembangunan sektor unggulan meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi dan ketenagalistrikan, kemaritiman, pariwisata, industri, serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketiga, seluruh penduduk telah memperoleh manfaat dari pertumbuhan pendapatan nasional yang dicerminkan oleh meningkatnya konsumsi per kapita penduduk. oleh karena itu, melalui Dimensi Pembangutran Pemerataan dan Kewilayahan, untuk peningkatan kualitas hidup diupayakan melalui prioritas pada pemerataan antarkelompok pendapatan, dan pengurangan kesenjangan pembangunan antarwilayah. Program-program dalam dimensi ini merupakan penjabaran Nawa Cita membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, dan meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional. Untuk . . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk mendukung pelaksanaan tiga dimensi pembangunan tersebut, perlu ada suatu Kondisi Perlu. Program-program pembangunan untuk menciptakan Kondisi Perlu merupakan penjabaran Nawa Cita menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara, mengembangkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif demokratis, dan terpercaya, serta memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Kondisi Perlu meliputi program peningkatan kepastian dan penegakan hukum, keamanan dan ketertiban, politik dan demokrasi, serta tata kelola dan reformasi birokrasi. Selain itu, untuk mendukung kebijakan yang termasuk dalam dimensi pembangunan, strategi pelaksanaan pembangunan dituangkan ke dalam lima Prioritas Nasional, yaitu:
Prioritas Pembangunan Manusia melalui Pengurangan Kemiskinan dan Peningkatan Pelayanan Dasar. Sasaran dan indikator dari Prioritas Nasional Pembangunan Manusia Melalui Pengurangan Kemiskinan dan Peningkatan Pelayanan Dasar adalah membaiknya indeks pembangunan manusia, tingkat kemiskinan dan gini rasio;
Prioritas Nasional Pengurangan Kesenjangan Antarwilayah melalui Penguatan Konektivitas dan Kemaritiman. Agenda ketiga Nawacita dalam RPJMN 20l5-2O19 menyebutkan pentingnya membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Dalam upaya mewujudkan agenda pembangunan tersebut, salah satu tantangan yang harus diatasi dengan sungguh-sungguh dan sistematik adalah mengurangi ketimpangan atau kesenj angan antarwilayah ;
Prioritas Nasional Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi dan Penciptaan Lapangan Kerja melalui Pertanian, Industri, Pariwisata, dan Jasa Produktif Lainnya. Prioritas Nasional Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi dan Penciptaan Lapangan Kerja melalui Pertanian, Industri, Pariwisata dan Jasa Produktif Lainnya dilaksanakan untuk meningkatkan nilai tambah perekonomian dan menciptakan lapangan kerja yang disumbangkan oleh nilai tambah dan nilai ekspor di sektor pertanian, industri pengolahan, pariwisata, dan jasa-jasa produktif lainnya yaitu ekonomi kreatif dan perdagangan, yang didukung tenaga kerja dengan keahlian tinggi dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Prioritas .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- Prioritas Nasional Pemantapan Ketahanan Energi, Pangan, dan Sumber Daya Air. Prioritas Nasional Pemantapan Ketahanan Energi, Pangan, dan Sumber Daya Air dilaksanakan untuk menyediakan energi, pangan, dan sumber daya air yang berguna untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mendorong sektor-sektor ekonomi produktif di dalam negeri. Ketahanan energi, pangan, dan sumber daya air dilaksanakan untuk mencapai kemandirian, keadilan, dan keberlanjutan pembangunan; dan
- Prioritas Nasional Stabilitas Keamanan Nasional dan Kesuksesan Pemilu. Prioritas Nasional Stabilitas Keamanan Nasional dan Kesuksesan Pemilu dilaksanakan untuk memastikan terjaganya keutuhan wilayah, keamanan dalam negeri, keamanan sumber daya manusia dan sumber daya alam, serta terselenggaranya pemilu yang aman dan demokratis. Agar prioritas sasaran pembangunan nasional dan prioritas nasional lainnya tersebut dapat tercapai, salah satu hat yang perlu dilakukan Pemerintah adalah mengoptimalkan Penerimaan Perpajakan dan PNBP. Peningkatan Penerimaan Perpajakan dilakukan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Lebih lanjut, pencapaian prioritas sasaran pembangunan juga dicapai melalui langkah-langkah efisiensi sumber pembiayaan yang diantaranya dengan mengutamakan pembiayaan dalam negeri, pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif, serta pemanfaatan pinjaman luar negeri secara selektif yang diutamakan untuk pembangunan infrastruktur dan energi. Dalam rangka mendorong percepatan pembangunan infrastruktur tahun 2019, telah dikembangkan berbagai sumber pembiayaarl, termasuk pembiayaan kreatif (creatiue financingl. Salah satu bentuk pembiayaan kreatif tersebut adalah kerja sama yang melibatkan pihak Swasta dan/atau BUMN dengan skema Kerja Sama antara Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya dari Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. Untuk menunjang hal tersebut, telah disusun kebijakan untuk memberikan dukungan pettdanaan bagi proyek-proyek Infrastruktur melalui KPBU dengan mekanisme pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment atau AP). Pada tahun 2Ol9 telah disiapkan sekitar 10 proyek infrastruktur yang dikerjakan melalui KPBU Ketersediaan Layanan (AP). Pendanaan KPBU Ketersediaan Layanan (AP) tersebut merupakan bagian dari Belanja Modal yang bukan bersumber dari APBN, namun bersumber dari pihak Swasta dan/atau BUMN. Dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri yang bersumber dari minyak dan gas bumi yang semakin berkurang, perlu dilakukan peningkatan sumber-sumber panas bumi melalui: a.intensifikasi...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- intensifikasi dan ekstensifikasi eksplorasi;
- penyempurnaan dalam peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi yang memberikan manfaat dan keadilan kepada daerah serta untuk menjaga iklim investasi di bidang panas bumi; dan
- pemberlakuan kebijakan Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah bagi pengusaha panas bumi yang izinnya diterbitkan sebelum Undang- Undang Nomor 27 Tah,un 2OO3 tentang Panas Bumi berlaku. Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2Ol9 dilakukan Dewan Perwakilan Ralryat bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 07 IDPD Rllll2ol8l2}l9, tanggal 5 Oktober 2018. Pembahasan Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ralryat dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XIl2013 tanggal22 Mei 2014.
II. PASAL DEMI PASAL
