Pasal 44
(1) Dalam rangka penanggulangan bencana alam, Pemerintah
melalui Kementerian Keuangan dapat membentuk dana penanggulangan bencana alam untuk kegiatan tanggap darurat, rehabilitasi dan/atau rekonstruksi akibat terjadinya bencana alam.
(2) Sumber clana penanggulangan bencana alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
- rupiah murni;
- pinjaman dan hibah luar negeri;
- APBD; dan/atau
- penerimaan lain yang sah.
(3) Dana penanggulangan bencana alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelola secara khusus.
(4) Dalam...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Dalam hal anggaran belanja dalam rangka tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi akibat terjadinya bencana alam tidak terserap pada Tahun Anggaran 2019, sisa dana tersebut dapat diakumulasikan ke dalam dana penanggulangan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana penanggulangan
bencana alam diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
