Pasal 41
(1) Dalam hal Lembaga Penjamin Sirnpanan mengalami
kesulitan likuiditas, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Sumber
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan ketersediaan SAL untuk kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya; dan/atau
- penambahan utang yang berasal dari penarikan pinjanran dan/atau penerbitan SBN.
(3) Pemberian pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat.
(4) Persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari lx24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ra}ryat.
(5) Dalam hal persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena suatu dan lain hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan penggunaan sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal terjadi pemberian pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melaporkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun berjalan dan/atau dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun berkenaan.
(7) Sumber
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
45
(7) Sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaporkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun berjalan dan/atau dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun berkenaan.
