Pasal 40
(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai
berikut:
- proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi dasar ekonomi makro lainnya;
- proyeksi penurunan pendapatan negara dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan; dan/atau
- kenaikan biaya utang, khususnya inrbal hasil SBN secara signifikan, Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat dapat melakukan langkah-langkah :
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengelua-ran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2Ol9;
pergeseran .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
43
- pergeseran anggaran belanja antarprogram dalam satu bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran dengan mempertimbangkan sasaran program prioritas nasional yang tetap harus tercapai;
- pengurangan pagu Belanja Negara dalam rangka peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran program prioritas yang tetap harus tercapai;
- penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan ketersediaan SAL untuk kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya; dan/atau
- penambahan utang yang berasal dari penarikan pinjaman dan/atau penerbitan SBN.
(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana
dimaksud pacla ayat (1) adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari lx24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dalam hal persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu dan lain hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pemerintah menyampaikan pelaksanaan langkah-langkah
kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2Ol9 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019.
