Pasal 4
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar
Rp1.786.378.650.376.000,OO (satu kuadriliun tujuh ratus delapan puluh enam triliun tiga ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
- Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.743.056.850.376.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus empat puluh tiga triliun lima puluh enam miliar delapan ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan pajak penghasilan;
- pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
- pendapatan pajak bumi dan bangunan;
- pendapatan cukai; dan
- pendapatan pajak lainnya.
(3) Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a direncanakan sebesar Rp894.448.650. 1 10.000,00 (delapan ratus sembilan puluh ' empat triliun empat ratus empat puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta seratus sepuluh ribu rupiah) yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas:
komoditas panas bumi sebesar RpL.942.890.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus empat puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bunga
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp8.846. 120.000.000,00 (delapan triliun delapan ratus empat puluh enam miliar seratus dua puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp8.425.156.000,00 (delapan miliar empat ratus dua puluh lima juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
- pembayaran Recurrent Cost SPAN yang dibiayai oleh rupiah murni sebesar Rp472.736.00O,OO (empat ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan
pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp655.394.9OO.106.0OO,OO (enam ratus lima puluh lima triliun tiga ratus sembilan puluh empat miliar sembilan ratus juta seratus enam ribu rupiah).
(5) Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp19. 103.600. 160.000,00 (sembilan belas triliun seratus tiga miliar enam ratus juta seratus enam puluh ribu rupiah).
(6) Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf d direncanakan sebesar Rp165.501.000.000.000,00 (seratus enam puluh lima triliun lima ratus satu miliar rupiah).
(7) Pendapatan. . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(7) Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada
sebesar ayat (2) huruf e direncanakan Rp8.608.700.000.000,00 (delapan triliun enam ratus delapan miliar tujuh ratus juta rupiah).
(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp43.321.800.000.000,00 (empat puluh tiga triliun tiga ratus dua puluh satu miliar delapan ratus juta rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan bea masuk; dan
- pendapatan bea keluar. pada ayat(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud sebesar (8) huruf a direncanakan Rp38.899.300.000.000,0O (tiga puluh delapan triliun delapan ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus juta rupiah) yang didalamnya termasuk fasilitas bea sebesar masuk ditanggung Pemerintah Rp634.297.000.000,00 (enam ratus tiga puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf b direncanakan sebesar Rp4.422.500.000.000,00
(empat triliun empat ratus dua puluh dua miliar lima ratus juta rupiah).
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan
Perpajakan Tahun Anggaran 2Ol9 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Presiden.
