Pasal 26
(1) Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, Pemerintah
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat diberikan kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya.
(2) Persetujuan...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang Badan tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari lx24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat.
(3) Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar
SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2OI9 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 20t9.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam
rangka stabilisasi pasar SBN domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal2T
(1) Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak
sesuai dengan target dan/atau adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya danlatau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2019, maka dapat dilakukan:
- penggunaan dana SAL;
- penambahan penerbitan SBN;
- pemanfaatan sementara saldo kas BLU; dan/atau
- penyesuaian Belanja Negara.
(2) Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN
untuk kepentingan stabilisasi pasar dan pengelolaan kas dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.
(3) Datam hat terdapat instrumen pembiayaan dari utang
yang lebih menguntungkan dan/atau ketidaktersediaan salah satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah dapat melakukan perr.rbahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal.
(4) Dalam...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Dalam hal diperlukan realokasi anggaran bunga utang
sebagai dampak perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dapat melakukan realokasi dari pembayaran bunga utang luar negeri ke pembayaran bunga utang dalam negeri atau sebaliknya.
(5) Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan/atau
memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang, Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan, dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan pembiayaan.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan oleh Pemerintah dan
dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 20'19 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 20t9.
