UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 25
(1) Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan
SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negaraf lembaga yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2018 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2019.
(2) Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk
a f lembaga pembiayaan kegiatan / proyek kementerian negar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2Ol9 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 20t9.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana
penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
