Pasal 30A
Ayat (l) Dana antisipasi direncanakan sebagai pemenuhan kekurangan atas alokasi Tahun Anggaran 2015 yang digunakan untuk pembayaran kepada masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, yang bila digunakan akan menjadi tambahan pinjaman Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya kepada Pemerintah. Dana antisipasi dibayarkan setelah dilakukan verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atas pelaksanaan pembayaran dana antisipasi Tahun Anggaran 2015.
Ayat (2)
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
Ayat (2) Sebagai dasar pelaksanaan pembayaran dana antisipasi, akan dilakukan revisi atas Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pemberian Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Milik Masyarakat Yang Terkena Luapan Lumpur Sidoarjo Dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2OO7 .
Angka 17
