Pasal 21
(l) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2016, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2016 terdapat anggaran defisit sebesar Rp296.723.859.977.OOO,OO (dua ratus sembilan puluh enam triliun tujuh ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(2) Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2016 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber:
- Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp299.25O.7 79. 509.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan triliun dua ratus lima puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus sembilan ribu rupiah); dan
- Pembiayaan Luar Negeri Neto sebesar negatif Rp2.526.919.532.000,00 (dua triliun lima ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus sembilan belas juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
(3) Pembiayaan Luar Negeri Neto sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b mencakup pembiayaan utang luar negeri, namun tidak termasuk penerbitan SBN di pasar internasional.
(4) Ketentuan . .
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang ini. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi Pembiayaan Anggaran yang tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang ini diatur dalam Peraturan Presiden.
pasal,16. Di antara Pasal 30 dan Pasal 3l disisipkan 1 (satu) yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut:
