Pasal 16
(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2016
diperkirakan sebesar Rpl77 .7 54.491.596.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh triliun tqjuh ratus lima puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). (2t Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan secara tepat sasaran.
(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter, realisasi harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price-lCP), dan/ atau nilai tukar rupiah.
(4) Alokasi
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kekurangan untuk tahun anggaran sebelumnya yang dibayarkan sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2Ot6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (21 Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
