Pasal 14
(1) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah
Istimewa Yoryakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf c diperkirakan sebesar Rp18.811.883.884.000,00 (delapan belas triliun delapan ratus sebelas miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Dana Otonomi Khusus; dan
- Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta. (21 Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a diperkirakan sebesar Rp 18.264.433.884.000,00 (delapan belas triliun dua ratus enam puluh empat miliar empat ratub tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
- Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp7 .7 07 .2 16.942. 000,00 (tujuh triliun tujuh ratus tujuh miliar dua ratus enam belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) yang dibagi masing-masing dengan proporsi 7oolo (tujuh puluh persen) untuk Provinsi Papua dan 30% (tiga puluh persen) untuk Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:
- Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar RpS.395.051.859.O00,0O (lima triliun tiga ratus sembilan puluh lima miliar lima puluh satu juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
- Dana . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp2.312.165.083.000,00 (dua triliun tiga ratus dua belas miliar seratus enam puluh lima juta delapan puluh tiga ribu rupiah).
- Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp7.7O7.216.942.000,00 (tqiuh triliun tujuh ratus tujuh miliar dua ratus enam belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah); dan
- Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp2.850.000.000.000,OO (dua triliun delapan ratus lima puluh miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua sebesar RpI.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah);
- Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah); dan
- Penambahan Dana Tambahan Infrastruktur sebesar Rp 1.050.000.000.000,00 (satu triliun lima puluh miliar rupiah). (2A) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 3 dibagi:
- 75o/o (tqiuh puluh lima persen) atau sebesar Rp787.500.000.000,00 (tqjuh ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah) untuk Provinsi Papua; dan
- 25o/o (dua puluh lima persen) atau sebesar Rp262.5OO.000.000,0O (dua ratus enam puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk Provinsi Papua Barat.
(2B) Dana .
stttf. *"'"1'[r'fPRESIDENooNESrA
(28) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2A) dibagi antara
Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2C) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2A) diprioritaskan untuk infrastruktur jalan, jembatan, dan irigasi.
(3) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b diperkirakan sebesar Rp547.450.000.000,00 (lima ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh juta rupiah).
- Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
