Pasal 9
Permasalahan yang terdapat pada LKPP Tahun 2014 adalah:
A. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern
- Inkonsistensi perlakuan pengenaan PPN atas Perjanjian
Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)
Generasi III;
- Permasalahan perhitungan PPh DTP Obligasi Internasional
dalam Valuta Asing;
- Inkonsistensi penggunaan tarif pajak dalam perhitungan
Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Bumi (PPh Migas) dan
Perhitungan Bagi Hasil Migas;
- Sistem pengendalian belanja akhir tahun tidak dapat
berjalan secara efektif;
- Penyaluran barang/jasa bersubsidi oleh Badan Usaha
Operator melampaui pagu anggaran;
- Transaksi belanja negara yang menggunakan Letter of
Credit (L/C) belum diatur, sehingga hak dan kewajiban atas
saldo dana terkait belanja tersebut belum jelas;
- Mekanisme pelaporan pada Pemerintah Pusat atas Dana
Kegiatan Pasca Operasi dan Pemulihan Lingkungan atau
Abandonment & Site Restoration (ASR) belum diatur dan
Sistem Pengendalian Intern pengelolaan dana tersebut
belum memadai;
- Pemeriksaan, penetapan dan penagihan pajak tidak sesuai
ketentuan mengakibatkan potensi pajak tidak dapat
ditetapkan, ketetapan pajak daluwarsa, dan piutang pajak
daluwarsa tanpa tindakan penagihan aktif;
- Penatausahaan, pencatatan, dan pelaporan persediaan
pada Kementerian Negara/Lembaga belum memadai;
www.peraturan.go.id
No.5741
- Penambahan penyertaan modal negara dari konversi
dividen saham pada PT Krakatau Steel belum mendapat
persetujuan DPR dan pengakuan kewajiban diestimasi atas
imbalan pasca kerja pada SKK Migas tidak disetujui;
- Penatausahaan dan Pengamanan Aset Tetap pada
Kementerian Negara/Lembaga kurang memadai dan
terdapat kelemahan pengendalian atas proses normalisasi
data Barang Milik Negara (BMN);
- Proses penyelesaian Bantuan Pemerintah yang Belum
Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) menjadi Penyertaan Modal
Negara (PMN) yang berlarut-larut;
- Pencatatan dan pelaporan aset KKKS belum memadai
sehingga mutasi aset tidak dapat diyakini kewajarannya,
belum dilakukannya IP atas aset tanah KKKS, serta
pengelolaan data Subsequent Expenditures belum
memadai;
- Kementerian Keuangan belum melakukan pengurusan dan
menyelesaikan penelusuran atas Aset Eks BPPN yang
masih tercatat secara ekstrakomptabel berupa Aset Kredit
dan Aset Properti;
- Pemerintah belum menerapkan amortisasi atas Aset Tak
Berwujud dan penatausahaannya pada Kementerian
Negara/Lembaga tidak memadai;
- Pencatatan dan pelaporan Utang kepada Pihak Ketiga pada
Kementerian Negara/Lembaga belum sesuai dengan kondisi
yang sebenarnya serta penyajian dan pengungkapan
kewajiban atas tuntutan hukum kepada Pemerintah belum
didukung data yang andal;
- Kewajiban kepada PT Pertamina (Persero) atas fee penjualan
migas bagian negara belum dapat diukur dengan andal;
- Terdapat nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber
Daya Alam (PNPB SDA) Tahun Anggaran 2013 dan Tahun
Anggaran 2012 yang belum dialokasikan untuk
dibagihasilkan;
- Pencatatan dan penyajian Catatan dan Fisik SAL tidak
akurat karena adanya permasalahan transaksi dan/atau
saldo terkait SAL;
www.peraturan.go.id
No.5741 -8-
- Masih terdapat kekurangan dalam Persiapan Penerapan
Akuntansi Berbasis Akrual pada Kementerian
Negara/Lembaga, proses penyusunan informasi akrual
pada Suplemen Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga (LKKL) kurang memadai, dan belum ada
kebijakan akuntansi akrual untuk pengelolaan PNBP Migas;
- Pemerintah tidak mengungkapkan perubahan-perubahan
dalam pelaksanaan APBN-P dan Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) dalam LKPP Tahun 2014 secara memadai;
B. Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terlalu besar
memberikan pengembalian kelebihan pembayaran
(restitusi) pajak kepada Wajib Pajak (WP);
- DJP tidak/kurang menetapkan Penerimaan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) Pertambangan Sektor
Mineral dan Batubara;
- Terdapat PNBP pada Kementerian Negara /Lembaga
yang terlambat/belum disetor, kurang/tidak dipungut,
digunakan langsung di luar mekanisme APBN, serta
belum dikelola dengan tertib;
- Kementerian Negara/Lembaga belum tertib
melaksanakan rekonsiliasi Penerimaan Hibah tahun
2014 dan terdapat Kementerian Negara/Lembaga yang
belum melaporkan realisasi Pendapatan Hibah secara
akuntabel;
- Penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban
Belanja Barang dan Belanja Modal pada Kementerian
Negara/Lembaga tidak sesuai dengan ketentuan;
- Kesalahan klasifikasi pada Belanja Bantuan Sosial,
realisasi Belanja Bantuan Sosial masih mengendap di
rekening Pihak Ketiga serta penyaluran dan
pertanggungjawaban realisasi Belanja Bantuan Sosial
tidak sesuai ketentuan;
- DJP kurang menetapkan nilai pajak terutang kepada
WP;
www.peraturan.go.id
No.5741
- DJP belum menagih sanksi administrasi berupa bunga
dan/atau denda;
- Skema pengelolaan Iuran Dana Pensiun (IDP) pada PT
Taspen (Persero) tidak dijalankan sesuai ketentuan dan
berpotensi membebani nilai dana titipan IDP di masa
yang akan datang serta terdapat ketidakjelasan
ketentuan yang mengatur tentang status IDP yang
dikelola PT Asabri (Persero) dan mekanisme
pengelolaannya.
Penyebab utama opini WDP atas LKPP sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal ini adalah:
Terdapat pencatatan mutasi Aset KKKS yang tidak
dapat dijelaskan antara lain karena pencatatan dan
pelaporan Aset KKKS yang belum didukung oleh sistem
pengendalian yang memadai yang dapat menjamin
keakuratan dan kelengkapan transaksi;
- Terdapat permasalahan Utang kepada Pihak Ketiga
yang tidak dapat ditelusuri dan tidak didukung
dokumen yang memadai;
- Terdapat beberapa permasalahan pada transaksi
dan/atau saldo yang membentuk SAL sehingga
penyajian catatan dan fisik SAL tersebut dinilai tidak
akurat;
- Terdapat permasalahan penyajian dan pengungkapan
kewajiban atas tuntutan hukum kepada Pemerintah
yang belum didukung data yang andal.
LKPP Tahun 2014 disusun berdasarkan gabungan seluruh
Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL)
dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN)
Tahun 2014 yang telah diaudit dan diberi opini oleh BPK.
Khusus untuk Laporan Keuangan BPK Tahun 2014,
Laporan Keuangan dimaksud diaudit dan diberi opini oleh
Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah LKKL tersebut, 62
(enam puluh dua) LKKL mendapat opini “Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP)”, 17 (tujuh belas) LKKL mendapat opini
“Wajar Dengan Pengecualian (WDP)”, 7 (tujuh) LKKL
www.peraturan.go.id
No.5741 -10-
mendapat opini “Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)”, dan
LKBUN mendapat opini WDP. Rincian opini LKKL dan
LKBUN Tahun 2014 dan 2013 adalah sebagai berikut:
Opini Opini No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2014 Tahun 2013
Majelis Permusyawaratan Rakyat WTP WTP
Dewan Perwakilan Rakyat WTP WTP
Badan Pemeriksa Keuangan WTP WTP
Mahkamah Agung WTP WTP
Kejaksaan Agung WTP WTP
Sekretariat Negara WTP WTP
Kementerian Dalam Negeri WTP WDP
Kementerian Luar Negeri WTP WTP
Kementerian Pertahanan WTP WTP
Kementerian Hukum dan Hak Asasi WTP WTP
Manusia
Kementerian Keuangan WTP WTP
Kementerian Pertanian WTP WTP
Kementerian Perindustrian WTP WTP
Kementerian Energi dan Sumber Daya WDP WTP
Mineral
Kementerian Perhubungan WTP WTP
Kementerian Pendidikan dan WTP WTP
Kebudayaan
Kementerian Kesehatan WTP WTP
Kementerian Agama WTP WTP
Kementerian Tenaga Kerja dan TMP WDP
Transmigrasi
Kementerian Sosial WDP WTP
Kementerian Kehutanan WTP WTP
Kementerian Kelautan dan Perikanan WTP WTP
Kementerian Pekerjaan Umum WTP WTP
www.peraturan.go.id
No.5741
- Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP
Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP
Perekonomian
- Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP
Kesejahteraan Rakyat
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi TMP TMP
Kreatif
- Kementerian Badan Usaha Milik WTP WTP
Negara
Kementerian Riset dan Teknologi WTP WDP
Kementerian Lingkungan Hidup WTP WTP
Kementerian Koperasi dan Usaha WTP WDP
Kecil Menengah
- Kementerian Pemberdayaan WTP WTP
Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pendayagunaan WTP WTP
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
Badan Intelijen Negara WTP WTP
Lembaga Sandi Negara WDP WTP
Dewan Ketahanan Nasional WTP WTP
Badan Pusat Statistik WTP WTP
Kementerian Perencanaan WTP WTP
Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional
Badan Pertanahan Nasional WTP WTP
Perpustakaan Nasional WDP WDP
Kementerian Komunikasi dan TMP WDP
Informatika
Kepolisian Negara Republik Indonesia WTP WTP
Badan Pengawas Obat dan Makanan WTP WDP
Lembaga Ketahanan Nasional WDP WTP
www.peraturan.go.id
No.5741 -12-
Badan Koordinasi Penanaman Modal WTP WTP
Badan Narkotika Nasional WTP WTP
Kementerian Pembangunan Daerah WDP WTP
Tertinggal
- Badan Kependudukan dan Keluarga WDP WTP
Berencana Nasional
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia WTP WTP
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan WDP WTP
Geofisika
Komisi Pemilihan Umum WDP WDP
Mahkamah Konstitusi WTP WTP
Pusat Pelaporan dan Analisis WTP WTP
Transaksi Keuangan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia WTP WTP
Badan Tenaga Nuklir Nasional WTP WTP
Badan Pengkajian dan Penerapan WDP WTP
Teknologi
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa WDP WDP
Nasional
Badan Informasi Geospasial TMP TMP
Badan Standardisasi Nasional WTP WTP
Badan Pengawas Tenaga Nuklir WTP WTP
Lembaga Administrasi Negara WTP WTP
Arsip Nasional Republik Indonesia WDP WTP
Badan Kepegawaian Negara WTP WTP
Badan Pengawasan Keuangan dan WTP WTP
Pembangunan
Kementerian Perdagangan WTP WTP
Kementerian Perumahan Rakyat WTP WTP
Kementerian Pemuda dan Olah Raga WDP WDP
Komisi Pemberantasan Korupsi WTP WTP
Dewan Perwakilan Daerah WTP WTP
Komisi Yudisial WTP WTP
www.peraturan.go.id
No.5741
- Badan Nasional Penanggulangan WTP WTP
Bencana
- Badan Nasional Penempatan dan WTP WDP
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
- Badan Penanggulangan Lumpur WTP WTP
Sidoarjo
- Lembaga Kebijakan Pengadaan WTP WDP
Barang/Jasa Pemerintah
Badan SAR Nasional WTP WTP
Komisi Pengawas Persaingan Usaha WTP WTP
Badan Pengembangan Wilayah WDP WDP
Suramadu
Ombudsman RI TMP WTP
Badan Nasional Pengelola Perbatasan WTP WDP
Badan Pengusahaan Kawasan WDP TMP
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam
- Badan Nasional Penanggulangan WTP WTP
Terorisme
Sekretariat Kabinet WTP WTP
Badan Pengawas Pemilihan Umum WDP WDP
Lembaga Penyiaran Publik Radio TMP WDP
Republik Indonesia
- Lembaga Penyiaran Publik Televisi TMP WDP
Republik Indonesia
- Badan Pengusahaan Kawasan WDP WDP
Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan
Bebas Sabang
- Bendahara Umum Negara WDP WDP
