Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
www.peraturan.go.id
No.5741 -14-
Ayat (2)
Dalam rangka perbaikan sistem pengendalian intern pengelolaan
keuangan negara, Pemerintah akan melakukan beberapa hal
yaitu:
- meningkatkan kualitas laporan keuangan terutama
terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat,
Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan
Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga,
yang masih mendapat opini audit “Wajar Dengan
Pengecualian” atau “Tidak Menyatakan Pendapat”.
- menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam laporan hasil
pemeriksaan atas LKPP Tahun 2014 yang terdiri dari
21 (dua puluh satu) temuan Sistem Pengendalian
Intern dan 9 (sembilan) temuan terkait kepatuhan
terhadap perundang-undangan yang belum
diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan.
- melakukan monitoring penyerapan anggaran secara
maksimal dengan tetap berpedoman kepada prinsip
efisien, ekonomis, dan efektif dalam pencapaian kinerja
dan pelayanan kepada masyarakat sehingga sasaran-
sasaran pembangunan tercapai.
- melanjutkan program pelatihan akuntansi dan
pelaporan keuangan dalam rangka peningkatan
kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi pegawai di
kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah.
- melaksanakan akuntansi berbasis akrual dan
melaksanakan pembinaan secara intensif pada seluruh
instansi Pemerintah Pusat.
- menerapkan dan menyusun statistik keuangan
pemerintah (Government Finance Statistics) yang
mengacu pada Manual Statistik Keuangan Pemerintah
sehingga dapat menyajikan konsolidasi fiskal dan
statistik keuangan pemerintah dalam rangka
memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi
fiskal, serta analisis perbandingan antar negara.
www.peraturan.go.id
No.5741
- menyebarluaskan informasi LKPP kepada masyarakat
dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap
pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan
peningkatan penggunaan informasi LKPP.
- mengambil langkah-langkah yang terstruktur dalam
rangka penyajian informasi Sumber Daya Alam (SDA).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
