UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2013
Pasal 6
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diperkirakan sebesar Rp2.325.114.000.000,00 (dua triliun tiga ratus dua puluh lima miliar seratus empat belas juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
